Model Institusi Pengelolaan Wakaf Yang Efektif Untuk Kasus Indonesia

  1. Model Institusi Pengelolaan Wakaf Yang Efektif Untuk Kasus Indonesia

Penerimaan wakaf berdasarkan literatur sejarah dilakukan oleh institusi Baitul Mal. Baitul Mal merupakan institusi dominan dalam sebuah pemerintahan Islam ketika itu. Baitul Mal-lah yang berperan secara konkrit menjalankan program-program pembangunan melalui divisi-divisi kerja yang ada dalam lembaga ini, disamping tugas utamanya sebagai bendahara negara (treasury house).

Dengan karakteristiknya yang khas, wakaf memerlukan manajemen tersendiri dalam lembaga Baitul Mal. Baitul Mal harus menjaga eksistensi harta wakaf dan keselarasannya dengan niat wakaf dari wakif. Sehingga dalam konteks perekonomian kontemporer yang tidak (belum) menjadikan Baitul Mal sebagai institusi negara khususnya di indonesia, diperlukan modifikasi institusi dalam pengelolaan wakaf profesional –produktif yang menggelola aset wakaf tidak saja wakaf fixed asset tapi juga cash waqf ini.

Karena terdapat kebebasan memberikan jumlah wakaf tunai (cash waqf), institusi wakaf dapat membatasi alternatif tujuan wakaf dari masyarakat (pos penerimaan sekaligus penggunaan uang wakaf), agar dapat optimal pemanfaatan wakaf tunai tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terlalu sedikitnya wakaf tunai yang terkumpul dalam rangka memenuhi niat akad dari para wakif. Jadi pos wakaf tunai dibatasi sesuai dengan program kebutuhan masyarakat luas seperti pos pendidikan (misalnya peruntukan gedung sekolah, gedung dakwah, dan lain-lain), pos masjid dan pos fasilitas umum (misalnya peruntukan jalan raya, jembatan, dan lain-lain). Banyaknya pos tergantung pada banyaknya keinginan masyarakat dalam mewakafkan hartanya pada maksud tertentu.

Namun, pada wakaf yang mutlak, artinya tidak ditentukan tujuan dari pemberian wakaf secara spesifik oleh wakif, maka kebijakan institusi wakaflah yang berperan dalam hal keputusan penggunaannya, tentu saja mempertimbangkan skala prioritas kebutuhan masyarakat. Pada wakaf tunai yang memiliki definisi dan aplikasi seperti yang dilakukan oleh Prof. M.A. Mannan, sebaiknya memang menjadi kesepakatan para ulama berikut intelektual agar aplikasinya tidak menemui hambatan-hambatan yang kemudian mengganggu jalannya perekonomian secara keseluruhan.

Untuk konteks Indonesia, lembaga wakaf yang secara khusus akan mengelola wakaf dalam bentuk fixed asset dan cash waqf dan beroperasi secara nasional itu berupa Badan Wakaf Indonesia (BWI). Tugas dari lembaga ini adalah mengkoordinir nazhir-nazhir (membina) yang sudah ada dan atau mengelola secara mandiri terhadap harta wakaf yang dipercayakan kepadanya, khususnya wakaf tunai.

Sedangkan, wakaf yang ada dan sudah berjalan di tengah-tengah masyarakat dalam bentuk wakaf benda tidak bergerak (fixed Asset), maka terhadap wakaf dalam bentuk itu perlu dilakukan pengamanan dan dalam hal benda wakaf yang mempunyai nilai produktif perlu di dorong untuk dilakukan pengelolaan yang bersifat produktif. Hasil dari pengembangan wakaf yang dikelola secara profesional dan amanah oleh lembaga-lembaga kenazhiran dan BWI sendiri kemudian dipergunakan secara optimal untuk keperluan sosial, seperti untuk meningkatkan pendidikan Islam, pengembanganrumah sakit Islam, bantuan pemberdayaan ekonomi umat dan bantuan atau pengembangan sarana prasarana ibadah.

Untuk itulah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang mempunyai fungsi sangat strategis harus segera dibentuk dan diharapkan dapat membantu, baik dalam pembiayaan, pembinaan maupun pengawasan terhadap para nazhir untuk dapat melakukan pengelolaan wakaf secara produktif. Pembentukan BWI bertujuan untuk menyelenggarakan administrasi pengelolaan secara nasional, mengelola sendiri harta wakaf yang dipercayakan kepadanya, khususnya yang berkaitan dengan tanah wakaf produktif strategis khususnya benda wakaf terlantar dan internasional dan promosi program yang diadakan oleh BWI dalam rangka sosialisasi kepada umat Islam dan umat lain pada umumnya. BWI ini sebaiknya profesional­ independen dan pemerintah dalam hal ini hanya sebagai fasilitator, motivator dan regulator.

Pola organisasi dan kelembagaan BWI harus merespon terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat pada umumnya dan umat Islam pada khususnya. Di tingkat masyarakat, persoalan yang paling mendasar adalah kemiskinan, baik dalam arti khusus, yaitu seperti yang dicerminkan dengan tingkat pendapatan masyarakat, maupun dalam arti luas, yang mencakup aspek kesehatan, pendidikan atau pemenuhan hak-hak asasi manusia pada umumnya. Persoalan-persoalan tersebut juga bisa disebut sebagai persoalan umat Islam juga. Tapi dari sudut organisasi-organisasi Islam, persoalan-persoalan itu menjadi tanggung jawab gerakan Islam juga. Tapi dari sudut misi organisasi, persoalan itu menjadi tanggung jawab gerakan Islam. Oleh sebab itu, organisasi-organisasi Islam berkepentingan juga untuk mengakses sumber daya wakaf.

Untuk mengatasi masalah-masalah sosial, wakaf merupakan sumber dana yang cukup potensial. Selama ini, program pengentasan masyarakat dari kemiskinan bergantung dari bantuan kredit dari luar negeri, terutama dari Bank Dunia. Tapi dana itu terbatas dari segi jumlah maupun waktu. Dalam hal ini pengembangan tanah wakaf produktif strategis dapat menjadi alternatif sumber pendanaan dalam pemberdayaan ekonomi umat secara umum. Di Qatar dan Kuwait, dana yang dihasilkan dari wakaf, bersama-sama dengan sumber lain, khususnya zakat, dana wakaf yang di peroleh dari pengusahaan tanah wakaf, misalnya di bidang real estate atau pendirian gedung­gedung perkantoran yang disewakan atau dikelola sendiri, dipakai untuk membiayai program kemiskinan, baik langsung oleh pemerintah maupun disalurkan lewat LSM.

Benda-benda wakaf produktif bisa dikerjakan secara kolektif, tapi bisa pula dikerjasamakan dengan pihak swasta profesional, baik dalam maupun luar negeri. Proyek-proyek yang dikerjakan bisa berupa pertanian padi sawah atau palawija, sehingga bisa menghasilkan cadangan pangan dan lumbung bibit, pertenakan perikanan dan perkebunan. Model ini merupakan analogi dari wakaf ahli, dimana wakif memberikan wasiat agar hasil pengelolaan wakaf dapat dipakai untuk menyantuni anggota keluarga yang kekurangan atau membutuhkan dana. Dalam model ini anggota keluarga besar seseorang diperluas menjadi warga desa, sehingga setiap bagian warga desa yang mengalami kemiskinan dan kesulitan lain seperti kesehatan dan pendidikan, dapat disantuni dari dana hasil pengelolaan wakaf tersebut. Model ini dapat diterapkan secara nasional. Karena itu untuk merespon model ini, lembaga nazhir bisa didirikan di setiap desa.

Untuk menjalankan semua rencana praktis di atas, maka peran BWI sebagai lembaga pengelola harta (dana tunai) wakaf secara nasional, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang benar-benar mempunyai kemampuan dan kemauan dalam mengelola wakaf, berdedikasi tinggi dan memiliki komitmen dalam pengembangan wakaf serta memahami masalah wakaf serta hal-hal yang terkait dengan wakaf. Organisasi badan wakaf ini sebaiknya ramping dan solid dan anggotanya harus terdiri dari para ahli dari berbagai disiplin ilmu yang ada kaitannya dengan pengembangan wakaf produktif, seperti: ahli hukum pidana dan perdata baik nasional maupun internasional, ulama hukum Islam (fikih wakaf, ushul fikih), ulama ahli tafsir, ekonom, praktisi bisnis, arsitektur, penyandang dana, sosiolog, ahli perbankan Syari’ah, dan cendekiawan lain yang memiliki perhatian terhadap perwakafan secara umum.

Model Manajemen Wakaf di Negara-negara Islam

Model Manajemen Wakaf di Negara-negara Islam

 

Dalam catatan sejarah Islam, sudah dipraktikkan baik dalam bentuknya yang masih tradisional/konvensional, dalam “arti bentuk wakaf berupa benda-benda tidak bergerak maupun wakaf produktif berupa wakaf uang atau wakaf tunai (cash waqh) bahkan, wakaf tunai (cash waqh) ternyata sudah diperaktikan sejak awal abad kedua hijriyah. M Syafii Antonio mengutip hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, menjelasakan bahwa Imam az Zuhri (w. 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar kodifikasi hadist (tadwnin- al hadist) mengeluarkan fatwa yang berisi anjuran melakukan wakaf dinar dan dirham untuk membangun sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Adapun caranya adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf”

Menurut Muhammad Abu Zahrah, dalam bukunya Muhadarat fi al-Waqf (Pembahasan Mengenai Wakaf), “wakaf telah banyak dipraktekkan pada zaman pemerintahan kerajaan Bani Umaiyah yaitu di Mesir dan Syam dan daerah-daerah bagian Islam yang telah dibuka dalam pemerintahan tersebut. Harta wakaf ketika itu terdiri dari tanah, bangunan dan kebun-kebun. Bahkan pada zaman pemerintahan Hisyam ibn Abdul Malik telah dikukuhkan jabatan khusus bagi pengurus harta wakaf

Muhammad Abu Zahrah juga menyebutkan bahwa “pembangunan Masjid al-Haram dan Masjid al-Aqsa adalah sebahagian daripada bukti sejarah di mana ibadah wakaf memegang peranan penting dalam pembangunan kehidupan umat manusia

Di beberapa negara muslim saat ini pun aktivitas perwakafan tidak terbatas hanya kepada tanah dan bangunan, “tetapi telah dikembangkan kepada bentuk-bentuk lain yang bersifat produktif”. Ada beberapa Negara Islam yang memilikimanajemen wakaf produktif, diantaranya:

Fatwa DSN terkait pengertian asuransi syariah

  1. Pengertian asuransi

Definisi Asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1: “Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima  premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu  peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran  yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”. Sedangkan  ruang lingkup Usaha Asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.

Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk mengehadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.

 

  1. Fatwa-fatwa DSN terkait asuransi syariah
  • Fatwa DSN-MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.

Pertama: Ketentuan Umum

  1. Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
  2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
  3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
  4. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
  5. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
  6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

 

Pembiayaan dengan bagi basil

  Pembiayaan dengan bagi basil

 a. Al-musyarakah

 Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau le­bih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak membe­rikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

AI-musyarakah dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan modal ventura.

 b. AI-mudharabah

 Pengertian AI-mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.

  •      mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
  •      mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.

Dalam dunia perbankan Al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan mo­dal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu.

c.   Al-muzara’ah

 Pengertian AI-muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan ka­sus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil panen.

d. Al-musaqah

Pengertian AI-musaqah merupakan bagian dari al-muza’arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pe­meliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam konteks adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.

PRODUK BANK SYARIAH (Al wadiah)

PRODUK BANK SYARIAH

1.   Al-wadi’ah  (Simpanan)

 Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.

  •     Penerima sim­panan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si pe­nyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan keru­sakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kela­laian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
  •      Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang ter­sebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).
  •      Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank.
  •      Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak di­larang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa in­sentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan.

Analisis Fiqh Terhadap Pembulatan Harga Pada Pasar Swalayan

Model pembulatan atau penggenapan harga di swalayan.

Masyarakat saat ini memang lebih banyak memilih untuk berbelanja di pasar-pasar swalayan yang kini telah banyak dijumpai diberbagai tempat. Mereka merasa lebih nyaman dan lebih praktis bila berbelanja di pasar swalayan, tidak perlu susah-susah menawar, dan tidak harus merasakan pengapnya udara pasar. Tetapi dengan memilih untuk berbelanja di pasar swalayan berarti masyarakat harus sedikit membayar lebih mahal dari pada harga di pasar tradisional.

Saat ini penyediaan uang receh memang menjadi suatu masalah yang klasik bagi para pedagang. Hal ini memaksa para pedagang sendiri, khususnya pengelola pasar swalayan melakukan praktek penggenapan uang sisa pembelian. Dan praktek penggenapan seperti ini banyak dijumpai di berbagai pasar swalayan di indonesia dan mungkin juga seluruh Baca lebih lanjut

PENELITIAN WAKAF

A. Hasil Penelitian Tanah Wakaf Di Desa Toyoresmi Kec.Gampengrejo Kab. Kediri

Lokasi research terletak di desa toyoresmi Kab. Kediri di masjid An-Nikmah dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta tanah wakaf. Lokasi desa Toyoresmi Kec. Gampengrejo Kab. Kediri terletak di Utara Kota Kediri kurang lebih 10 Km dari Utara Kota. Aset tanah wakaf yang dimiliki Masjid An Nikmah berupa tanah Masjid sendiri seluas 350 m2, pekarangan masjid 266 m2, 2 tanah wakaf ladang untuk kesejahteraan Masjid salah satu tanahnya seluas 1280 m2, tanah wakaf Madrasah hasil dari pengembangan wakaf pertama.[1]

Dalam menjalankan atau mengelola harta benda wakaf, hal yang paling mendasar adalah sifat dan sikap komitmen dari pengelola (nazhir) sebagai orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap harta benda wakaf, Berangkat dari sini penulis mencoba memaparkan hasil dari penelitian di Desa Toyoresmi Kec. Gampengrejo Kab. Kediri tepatnya di Masjid An Nikmah.

Munculnya ide atau upaya pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf Masjid An Nikmah di latar belakangi oleh berapa hal diantaranya, menurut bapak Masduki Masjid An Nikmah adalah Masjid satu-satunya yang ada di Desa Toyoresmi kemudian ada faktor alam yaitu kondisi Masjid yang hampir rusak, selain itu juga mendapat bantuan modal yang di belikan tanah berupa pekarangan untuk perluasan Masjid. Selain itu dari warga Toyoresmi sendiri juga antusias mendukung kegiatan pembangunan Masjid dengan gotong royong, kemudian memunculkan adanya ide musyawarah dengan warga setempat untuk membangun atau memperbaiki Masjid. Yang diantaranya: Baca lebih lanjut